PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam agenda penting ini, BNI memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 13,03 triliun.
Jumlah dividen ini merupakan 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang tercatat sebesar Rp 20,04 triliun. Keputusan ini mencerminkan komitmen BNI untuk memberikan nilai optimal kepada para pemegang saham sekaligus memperkuat fundamental perusahaan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa keputusan strategis yang diambil dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kinerja perusahaan dan memperkuat struktur permodalan. Hal ini penting untuk menghadapi dinamika industri perbankan yang terus berkembang.
Okki Rushartomo menambahkan, “Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara memberikan keuntungan kepada pemegang saham dan memastikan kesehatan finansial perusahaan dalam jangka panjang.
Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui alokasi dana sebesar 35 persen dari laba bersih, atau sekitar Rp 7,01 triliun, untuk digunakan sebagai saldo laba ditahan. Dana ini akan dialokasikan untuk mendukung ekspansi bisnis BNI dan memperkuat kapasitas permodalan perusahaan.
Penguatan permodalan menjadi krusial di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat. Dana laba ditahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi BNI dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan.
RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham atau *buyback*. Rencana ini memiliki nilai transaksi maksimal Rp 905,48 miliar, sudah termasuk biaya transaksi. Proses *buyback* akan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Menurut Okki Rushartomo, strategi *buyback* ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan BNI untuk menjaga stabilitas harga saham. Selain itu, ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan secara keseluruhan.
“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” ujar Okki Rushartomo. Keyakinan manajemen ini menjadi sinyal positif bagi investor mengenai potensi pertumbuhan BNI di masa mendatang.
Saham hasil *buyback* akan disimpan sebagai saham tresuri. Saham ini nantinya dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia atau di luar bursa.
Saham tresuri ini juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan. Hal ini menunjukkan upaya BNI dalam melibatkan sumber daya manusianya dalam kepemilikan saham perusahaan.
Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi ini dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Okki Rushartomo menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk kepatuhan BNI terhadap regulasi terbaru. Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola perusahaan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting bagi BUMN untuk beroperasi secara transparan dan akuntabel.
Selain agenda penggunaan laba bersih, *buyback* saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda penting lainnya. Agenda ini mencakup pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2025.
Selanjutnya, penetapan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 juga menjadi bagian dari keputusan RUPST. Penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026 juga telah disetujui.
Selain itu, RUPST juga melimpahkan kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) periode 2026–2030 dan RKAP 2027 kepada pihak yang berwenang. Ini menunjukkan efisiensi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum *Sustainability Bond* Tahap I Tahun 2025. Laporan ini memberikan gambaran mengenai penggunaan dana yang telah dihimpun.
Terakhir, RUPST menegaskan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan. Hal ini menggarisbawahi distribusi tanggung jawab yang jelas dalam struktur tata kelola BNI.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST ini diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI. Selain itu, ini juga diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah industri keuangan yang semakin kompetitif.
Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham. Bank ini juga berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai inovasi dan layanan perbankan.






